Pemprov DKI akan Jadikan Lulus Uji Emisi sebagai Syarat Perpanjangan STNK
Peristiwa | 5 Juli 2022, 18:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menjadikan lulus uji emisi sebagai syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Samsat Polda Metro dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI.
"Untuk perpanjangan STNK, ke depannya, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus sudah lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK," kata Asep di kawasan Jakarta Utara, Selasa (5/7/22).
Baca Juga: Warga Jakarta Wajib Tahu, Mobil Tak Lolos Uji Emisi Perpanjangan STNK Langsung Ditolak!
Asep mengatakan, saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan, namun diharapkan dapat berjalan pada awal tahun 2023 atau akhir 2022.
"Mudah-mudahan kami harapkan di awal tahun depan atau akhir tahun ini bisa kami terapkan," kata Asep.
Terkait sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, kata Asep, tengah didiskusikan dengan Sekretariat Kabinet dan pihak Polda Metro.
Menurut Asep, saat ini data kendaraan uji emisi sudah terkoneksi dengan data Samsat sehingga kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan terdeteksi.
"Karena data kami, data kendaraan yang sudah uji emisi itu sudah terkoneksi dengan data Samsat. Jadi kita harapkan memang bisa sesegera mungkin," ujar dia.
Baca Juga: DPRD DKI Nilai Kebijakan Uji Emisi di Jakarta Masih Belum Efektif
Penulis : Hasya Nindita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV