> >

Gempar Kasus Penyelewengan Dana ACT, PP Muhammadiyah Sebut Ada Peluang Bisnis Manfaatkan Duafa

Peristiwa | 5 Juli 2022, 18:23 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti angkat bicara soal kasus penyelewengan dana ACT. (Sumber: PP Muhammadiyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyebut, gempar kasus dugaan penyelewengan dana oleh organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi catatan terkait integritas para pengelola lembaga filantropi.

Apalagi, menurutnya, ada gejala berkembangnya 'duafa entrepreneur' atau pialang alias makelar filantropi yang memanfaatkan atau berbisnis dengan memanfaatkan duafa.  

“Kasus ACT itu juga menjadi catatan tentang integritas para pengelola lembaga filantropi. Banyaknya musibah dan tingginya kedermawanan masyarakat menjadi peluang bisnis para pialang filantropi,” katanya kepada KOMPAS.TV lewat pesan WhatsApp, Selasa (5/7/2022).

“Di masyarakat terdapat gejala berkembangnya 'duafa entrepreneurs', mereka yang berbisnis dengan komodifikasi kaum duafa,” sambungnya.

Baca Juga: PBNU Angkat Bicara soal Heboh ACT: Merusak Kepercayaan Lembaga Amal

Pemerintah Diminta Mengawasi Lembaga Filantropi

Guru Besar UIN Jakarta itu lantas menyebut, pemerintah harus serius mengawasi hal ini.

“Pemerintah perlu membuat lembaga semacam OJK (otoritas jasa keuangan) dalam lembaga keuangan Syariah. Ini untuk memastikan keterlaksanaan good corporate governance,” sambungnya merujuk tata kelola perusahaan yang baik.

PP Muhammadiyah menyebut, ketiadaan lembaga pengawas filantropi adalah faktor yang memungkinkan terjadinya penyelewengan.

“Tidak adanya lembaga otoritas yang mengawasi lembaga filantropi merupakan salah satu faktor yang memungkinkan terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan oleh pengurus,” paparnya.

“Penyelewengan juga berpotensi terjadi, tidak hanya secara governance, tetapi juga penggunaan dana untuk kepentingan politik dan distribusi yang tidak sesuai aturan,” sambungnya.

PP Muhammadiyag pun mengimbau agar masyarakat cerdas melihat sebuah lembaga amal ini. 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU