Kemensos Bisa Cabut Izin ACT Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Soal Dana Amal
Peristiwa | 5 Juli 2022, 15:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat menyatakan pihaknya memiliki wewenang untuk membekukan sementara hingga mencabut izin lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pernyataan ini disampaikan Harry di tengah kabar rencana pemeriksaan pemimpin ACT terkait dugaan penggelapan dana amal.
"Jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, Kementerian Sosial memiliki kewenangan membekukan sementara izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari ACT sampai proses ini tuntas," kata Harry melalui keterangan tertulis, seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa (5/7/2022).
Lebih lanjut, Harry menjelaskan, kewenangan Kemensos tersebut sebagaimana mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.
Baca Juga: Densus 88 Dalami Temuan PPATK soal Transaksi Keuangan ACT yang Diduga Mengalir ke Teroris
Adapun bunyi Pasal 19 huruf b Permensos No 8 tahun 2021 ialah sebagai berikut, "Menteri Sosial (Mensos) dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan; untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat."
Selain itu, Harry juga mengungkapkan, penyelenggaraan PUB seperti ACT juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran hingga sanksi pidana.
"Bahkan bisa ditindaklanjuti dengan sanksi pidana, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Harry.
Diberitakan sebelumnya, Majalah Tempo mengungkap adanya dugaan penyelewengan dana oleh lembaga ACT yang digunakan untuk keperluan pribadi petinggi-petingginya hingga keperluan operasional dinilai tidak wajar.
"Kalau menganut kewajaran, 12,5 persen untuk hak penyelenggaranya, nah ini kalau kita perhatikan ternyata lebih dari itu," kata Direktur Pemberitaan Tempo Budi Setyarso dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (4/7/2022).
Presiden ACT Ibnu Khajar membenarkan bahwa penggunaan dana untuk keperluan operasional rata-rata lebih dari 12,5 persen, tepatnya sebanyak 13,7 persen.
"Kenapa ACT 13,7 persen? Lebih karena ACT bukan lembaga zakat, ada donasi-donasi umum masyarakat, ada CSR, ada zakat juga," kata Ibnu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin.
Menurut Ibnu, lembaganya membutuhkan dana distribusi yang cukup besar karena memiliki banyak cabang di berbagai negara.
"ACT butuh dana distribusi dari dana lebih karena banyaknya cabang dan negara, diambil dari dana nonzakat," ujarnya.
Bersamaan dengan itu, Tempo juga menyebutkan bahwa gaji CEO ACT mencapai Rp250 juta per bulan.
Sementara gaji pejabat menengahnya mencapai Rp80 juta per bulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.
Nilai tersebut diketahui lebih besar dibandingkan dengan penyelenggara PUB lainnya seperti Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat.
Baca Juga: PBNU Angkat Bicara soal Heboh ACT: Merusak Kepercayaan Lembaga Amal
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com