> >

MA Tolak Gugatan Warga vs Anies Baswedan soal Pergub Ganjil Genap

Hukum | 5 Juli 2022, 13:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedug DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5/22). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan judicial review warga melawan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Peraturan Gubernur (Pergub) soal ganjil-genap sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Putusan tersebut teregister dengan nomor 32 P/HUM/2022 yang diketok pada 27 Juni 2022. 

"Tolak permohonan keberatan HUM," begitu bunyi putusan tersebut mengutip situs MA, Selasa (5/7/22). 

Baca Juga: Anies Ajak Pimpinan Kota Kolaborasi Tangani Dampak Bencana Iklim

Gugatan tersebut diputus oleh Hakim Yodi Martono Wahyunadi; Yosran; Irfan Fachruddin. Sementara panitera penggantinya yakni Muhammad Usahawan.

Sebagai informasi, gugatan dilayangkan oleh Dr Heru Widodo S.H., M. Hum, dkk melayangkan gugatan terhadap Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Aturan itu merupakan perubahan dari Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

Menurut penggugat, Pasal 1 angka 1 yang mengatur perluasan ganjil genap menjadi 26 titik dari sebelumnya sembilan titik bermasalah dan bertentangan dengan sejumlah peraturan perundangan. 

Oleh sebab itu, penggugat meminta agar Pergub tersebut dibatalkan. 

"Menyatakan Pasal I angka 1 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap tertanggal 6 September 2019 batal demi hukum," demikian bunyi gugatan tersebut.

Baca Juga: Hadiri Upacara HUT ke-76 Bhayangkara, Anies: Jakarta Teduh dan Tenang Berkat Peran Polda Metro

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU