Albertina Ho Buka Suara soal Sanksi Lili Pintauli yang Kembali Terjerat Dugaan Pelanggaran Etik
Berita utama | 5 Juli 2022, 16:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho meminta sejumlah pihak tidak meramalkan soal sanksi etik bagi Lili Pintauli Siregar.
Albertina Ho menegaskan, sanksi bagi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akan diberikan sesuai fakta di persidangan.
“Nanti kita lihat lah fakta di persidangan, kita nggak boleh meramal cuaca dulu kan,” ucap Albertina dikutip dari tayangan Kompas Siang KOMPAS TV, Selasa (5/7/2022).
Dia mengatakan, hingga saat ini Dewas KPK sudah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait tentang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli.
Lebih dari itu, Albertina menuturkan, Dewas KPK juga sudah membuat laporan dari hasil klarifikasi.
Baca Juga: Sidang Etik Lili Pintauli Ditunda Senin Pekan Depan, Dewas KPK: Ada Surat dari Pimpinan
“Kemudian sudah buat pemeriksaan pendahuluan oleh Dewan Pengawas dan diputuskan masuk ke sidang etik, sudah,” ujar Albertina.
Ketika dikonfirmasi apakah setelah sidang etik, Dewas KPK akan langsung memberikan putusan, Albertina menjelaskan, pihaknya mempunyai waktu 60 hari untuk mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli.
“Sesuai aturan paling lambat 60 hari,” ucap Albertina Ho.
Sebelumnya Dewas KPK diberitakan telah menunda sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar setelah ada surat dari pimpinan KPK.
Baca Juga: Bekas Penyidik KPK Pertanyakan "Backing" Lili Pintauli hingga Dewas Tak Mau Memecatnya
Lili Pintauli sebelumnya dijadwalkan menjalani sidang etik pada pukul 10.00 WIB, hari ini, Selasa, atas dugaan gratifikasi fasilitas untuk menonton ajang MotoGP Mandalika pada April 2022.
“Sidang jadi, namun ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan berhalangan dinas ke Bali menghadiri G20,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya kepada jurnalis KOMPAS TV, Dipo Nurbahagia, Selasa (5/7/2022).
“Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin 11 Juli 2022 jam 10.”
Ini bukanlah kasus dugaan pelanggaran etik yang pertama bagi Lili Pintauli Siregar.
Baca Juga: M Jasin soal Sanksi Potong Gaji Lili Pintauli: Rp 90 Juta Dikurangi Rp 1,8 Juta Ya Senyum
Sebelumnya, Lili pernah terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik terkait kasus korupsi di Tanjungbalai yang tengah ditangani oleh KPK.
Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi berat atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar pada Senin, 30 Agustus 2021.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua pelanggaran.
Yaitu, menyalahgunakan pengaruh selaku komisioner untuk kepentingan pribadi, dan berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
“Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK untuk kepentingan pribadi,” kata Tumpak H Panggabean.
Baca Juga: Sederet Kontroversi Lili Pintauli Siregar Selama Menjabat sebagai Wakil Ketua KPK
“Dan melakukan perbuatan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewas Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.”
Namun kemudian sanksi Dewas KPK dikritisi banyak pihak, karena hanya memotong gaji pokok Lili Pintauli.
Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang mengaku tidak memahami bagaimana logika berpikir dan hukum Dewas KPK dalam memberikan sanksi terhadap Lili.
Saut mengatakan, Lili sepatutnya dihukum pidana 5 tahun penjara jika mengacu pada Pasal 36 Undang-Undang KPK.
Baca Juga: Profil Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK yang Dikabarkan Mengundurkan Diri Jelang Sidang Etik
“Ya Bahasa sederhananya jangan dibilang 40%, to the point aja dipotong kurang dari Rp2 juta, untuk penghasilan Rp80 juta lebih dipotong Rp2 juta atas perbuatan yang dikategorikan pidana,” ujar Saut Situmorang seperti dikutip dari tayangan video di Kompas.id, Selasa, 31 Agustus 2021.
“Itu kan yang dilanggar pasal 36 Undang-Undang KPK dengan pasal 65 UU KPK itu pidana 5 tahun, kalau dari pidana 5 tahun Anda cuma dipotong kurang dari 2 juta tuh logika berpikir, logika hukumnya kayak gimana?”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV