> >

Sidang Etik Lili Pintauli Ditunda Senin Pekan Depan, Dewas KPK: Ada Surat dari Pimpinan

Hukum | 5 Juli 2022, 13:01 WIB
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Senin (31/5/2021). (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada surat dari Pimpinan KPK yang membuat sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar ditunda menjadi Senin (11/7/2022).

Diberitakan sebelumnya, Lili Pintauli Siregar dijadwalkan menjalankan sidang etik pukul 10.00 WIB hari ini (5/7/2022) atas dugaan gratifikasi fasilitas untuk menonton ajang MotoGP Mandalika pada bulan April 2022.

“Sidang jadi, namun ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan berhalangan dinas ke Bali menghadiri G20,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya kepada Jurnalis KOMPAS TV, Dipo Nurbahagia, Selasa (5/7/2022).

“Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin 11 Juli 2022 jam 10.00 WIB.”

Baca Juga: Karier Lili Pintauli Disebut Selesai, MAKI: Saya Ada Cadangan Dugaan Pelanggaran Etik Lainnya

Sebelumnya terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Lili Pintauli, Dewas KPK telah meminta klarifikasi dari Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati.

Meskipun sempat mengalami kesulitan, Dewas KPK akhirnya mengantongi keterangan Nicke Widyawati terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.

 

Dalam konfirmasi yang dilakukan Dewas KPK, Nicke Widyawati dikonfirmasi soal PT Pertamina yang memberikan layanan kelas VIP tiket nonton MotoGP dan akomodasi selama balap motor digelar kepada Lili Pintauli.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Lili Pintauli Siregar yang tercatat pernah terbukti melakukan pelanggaran etik itu bisa dihukum berat oleh Dewas KPK.

“Terlepas dari ada kabar pengunduran diri, hal itu tetap menjadi perbuatan yang perlu terus diperiksa, disidangkan, dan diputuskan oleh Dewan Pengawas KPK,” tutur peneliti ICW, Lalola Easter, dalam Kompas Petang KOMPAS TV, Minggu (3/7/2022).

Baca Juga: MAKI Bongkar Tarik Ulur Kasus LNG Pertamina dari Kejagung ke KPK, hingga Lili Ambil Kesempatan

“Dorongan kami, proses harus tetap dijalankan dan harapannya sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi yang berat berupa pengunduran diri dari yang bersangkutan,” kata Easter.

Selain ICW, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, jika Lili Pintauli tidak juga mengundurkan diri dalam dugaan pelanggaran etik kali ini, dirinya siap membongkar jejak-jejak dugaan pelanggaran etik lainnya.

“Kalau ini tidak mundur, katakanlah sanksi Dewas Pengawas hanya sanksi potong gaji lagi, saya masih punya satu cadangan untuk Bu Lili, dugaan pelanggaran etik juga,” ucap Boyamin.

“Jadi bahkan saya ingin melacak penanganan perkara oleh KPK ini, apakah ada jejak-jejak Bu Lili, Tanjung Balai jelas ada, Pertamina ada pembelian LNG, satu ada lah yang jelas sudah diproses sampai pengadilan oleh KPK, itu terkait dengan di Sumatera bagian Tengah agak Timur lah, jadi ada di situ lagi jejak, dan itu yang menyampaikan ke saya justru dari penegak hukum yang lain.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU