PPKM Diperpanjang, Jabodetabek Kembali Naik ke Level 2
Update corona | 5 Juli 2022, 07:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang.
Ketentuan perpanjangan PPKM ini diatur melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal mengatakan perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali pada periode ini, perlu mendapat perhatian serius.
Pasalnya, sejumlah daerah mengalami kenaikan level PPKM, termasuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022.
Safrizal menyebut jumlah daerah dengan status level 2 di Indonesia, meningkat menjadi 14 daerah dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang masuk di level 2 pada PPKM periode sebelumnya.
"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
"(Naik PPKM Level 2) yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong," ujarnya.
Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 Agustus, Hanya Satu Daerah Berstatus Level Dua
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV