> >

Mahfud MD: Pemerintah Pertimbangkan Penerbitan Payung Hukum Pemilu 2024 soal Pemekaran Papua

Rumah pemilu | 4 Juli 2022, 22:51 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan RI Mahfud MD. Menko Polhukam sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan payung hukum Pemilu 2024 untuk hasil pemekaran Papua. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sedang mempertimbangkan penyusunan payung hukum terkait Pemilu 2024 karena adanya pemekaran di Papua. 

Diketahui, DPR telah menyetujui tiga rancangan undang-undang (RUU) pembentukan provinsi di Papua menjadi undang-undang. Ketiganya, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.

Baca Juga: Soal 3 Provinsi Baru Papua, Ketua MRP: Bukan Demi Kesejahteraan, tetapi untuk Mendatangkan Militer

"Sedang dipertimbangkan payung hukumnya (pemilu)," kata Mahfud seperti dikutip dari Antara, Senin (4/7/2022).

Mahfud mengatakan ada sejumlah poin yang akan menjadi catatan, yakni soal keterisian wakil legislatif di tingkat pusat dan daerah-daerah pemekaran berdasarkan Pemilu 2024.

"Itu saja yang pokok, yang lain-lain biasanya muncul sendiri pada saat yang pokok sudah disepakati," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk Pemilu 2024 di tiga provinsi baru. 

Hal ini mengingat dalam Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 belum mengatur pelaksanaan Pemilu di tiga provinsi baru di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Komisi II DPR akan membahas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, apakah revisi UU Pemilu atau Presiden keluarkan Perppu. Namun kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu," kata Rifqinizamy Senin (4/7/2024). 

Politikus PDIP itu mengatakan, Komisi II belum membicarakan terkait revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu ihwal munculnya daerah pemilihan (dapil) baru. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU