> >

Perbedaan Haji Furoda, Haji Plus, dan Haji Reguler: Mulai dari Biaya Hingga Masa Tunggu

Agama | 4 Juli 2022, 18:59 WIB
Jamaah haji mulai berdatangan di kota suci Mekkah mulai Jumat (1/7/2022) (Sumber: Straits Times)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada tiga macam program resmi pemberangkatan jemaah haji di Indonesia, yakni program Haji Reguler, Haji ONH Plus atau Haji Khusus, dan Haji Furoda atau Haji Mujamalah.

1. Haji Reguler

Program Haji Reguler merupakan program resmi yang dikelola langsung oleh pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI. 

Jemaah haji program ini mendominasi kuota haji dari pemerintah Arab Saudi.

Melansir dari situs resmi Kemenag, biaya Haji Reguler tahun 2022 ini rata-rata Rp39,8 juta per orang.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (13/4/2022).

Masa tunggu Haji Reguler ini paling lama di antara dua program lainnya, yakni mencapai belasan hingga puluhan tahun, tergantung dari banyaknya pendaftar dan kuota di setiap wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Ramai Soal Waktu Tunggu Haji, Ada yang Hampir Seabad!

2. Haji ONH Plus atau Haji Khusus

Program Ongkos Naik Haji (ONH) Plus atau Haji Khusus merupakan program haji resmi yang termasuk kuota haji pemerintah RI.

Program ini juga diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Di dalam UU tersebut, program ini diselenggarakan oleh badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan ibadah haji khusus yang disebut Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Masa tunggu program Haji Khusus lebih cepat daripada Haji Reguler, yakni sekitar lima sampai tujuh tahun.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU