Bareskrim Sita 43 Barang Bukti dari Istri Doni Salmanan, Ini Daftarnya
Hukum | 4 Juli 2022, 15:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari Dinan Nurfajrina, istri Doni Salmanan yang menjadi tersangka kasus aplikasi Quotex.
Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan ada total 43 jenis barang bukti yang disita dari Dinan, mulai dari handphone, kendaraan, hingga tas dan pakaian mewah.
Barang bukti tersebut telah dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Endah, Kabupaten Bandung.
“Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP no LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022,” kata Reinhard Hutagaol dalam keterangan tertulis, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Kasus Quotex Doni Salmanan Segera Disidang
Selain menyita barang bukti dari Dinan, penyidik juga menyita total ratusan bukti dari Doni dan para saksi lainnya.
Berikut daftar barang bukti yang disita dari Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Fauzan:
- 1 (satu) buah Handphone merek Samsung A52s warna hitam.
- 2 (dua) lembar mata uang rupiah nilai Rp 75.000.
- 3. 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 4379644888 atas nama Yudi Lukmansyah.
- 1 (satu) buah buku BPKB motor merk Honda nomor registrasi D 6434 ZDV atas nama Lena Lestiana.
- 5. 1 (satu) buah kunci kendaraan Roda dua merk Kawasaki H2 plat Nomor B 3939 UIR.
- 1 (satu) buah Iphone 13 Pro Max warna abu-abu berikut simcard Excel nomor 081910611225.
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Porsche 911 Carera 4S warna biru nomor register B 38 MUH.
- 8. 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Kawasaki Ninja H2 dengan nomor register B 3939 UIR.
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Kawasaki Ninja ZX 1000 R.
- 5 (lima) unit kendaraan roda dua merek Yamaha Gear.
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek KTM.
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Honda CR-V warna Putih nomor register D 1264 UBI.
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Honda CR-V warna Putih nomor register D 1017 YCK.
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner tipe GR tahun 2022 warna Hitam.
- 1 (satu) buah laptop Mcbook Pro warna Silver merek Apple.
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek BMW warna ungu.
- 1 (satu) buah monitor merek MSI warna hitam.
- 1 (satu) unit kendaraan roda dua merek Ducati Superlegera warna merah.
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 3790373161 atas nama Doni M Taufik.
- 1 (satu) buah jam tangan merek Hermes.
- 1 (satu) buah buku tabungan tahapan bank BCA nomor rekening 6765230679 atas nama Dinan Nurfajrina Fauzan.
- 1 (satu) buah buku tabungan tahapan Bank BCA nomor rekening 4379050414 atas nama Dinan Nurfajrina Fauzan.
- 1 (satu) pasang Sepatu merek Aimee Leondore 550 warna putih.
- 1 (satu) pasang sepatu merek Nike Air Jordan DIOR warna putih abu.
- 1 (satu) pasang sepatu merek Nike Air Jordan warna hijau muda.
- 1 (satu) pasang sepatu merek Balenciaga warna hitam.
- 1 (satu) buah baju merek Main Label warna hitam.
- 1 (satu) buah baju merek Dior warna biru.
- 1 (satu) buah baju merek Main Label off white OSJ.
- 30. 1 (satu) buah jaket merek Bape Army.
- 1 (satu) buah baju merek JAZZ CANALLI
- 1 (satu) buah baju merk JAZZ CANALLI GZ ST.
- 1 (satu) buah baju merk Main label off white warna abu-abu.
- 1 (satu) buah kemeja merek Balenciaga warna putih.
- 1 (satu) buah jaket merek Oneone Nine warna hitam.
- 3 (buah) buah celana merek Valentino.
- 1 (satu) buah celana merek Hard Denim.
- 1 (satu) buah baju merek Essential.
- 1 (satu) buah topi merek Supreme warna merah.
- 20 (dua puluh) buah buku terkait trading.
- 1 (satu) buah kartu debit ATM Jenius warna oranye.
- 1 (satu) buah tas merek Hermes.
- 3 (tiga) buah CPU (Central Processing Unit) Computer warna hitam.
Baca juga: Reza Arap Kembalikan Uang Rp950 Juta dari Doni Salmanan, Kuasa Hukum: Selesai Semua
Diketahui dalam kasus Quotex, Bareskrim telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dan dia akan segera disidang.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV