> >

Eks Wali Kota Ambon Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Hukum | 4 Juli 2022, 12:23 WIB
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. (Sumber: TribunAmbon.com/Tanita)

Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK Ternyata "Ngemis" Kasus LNG Pertamina dari Kejagung, MAKI: Untuk Prestasi Akhir Tahun

Sementara itu, Amri diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU