> >

MAKI Bongkar Tarik Ulur Kasus LNG Pertamina dari Kejagung ke KPK, hingga Lili Ambil Kesempatan

Hukum | 4 Juli 2022, 12:51 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan sejumlah bukti dugaan gratifikasi dan aliran uang yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Jampidsus, Kamis (6/8/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina sudah selesai, saat KPK meminta melakukan penanganan.  Bahkan Kejaksaan Agung diminta mengikhlaskan.

Keterangan itu disampaikan Boyamin Saiman di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (4/7/2022).

“Saya ini kan ikut mengawal kasus ini di Kejaksaan Agung, beberapa kali diskusi dengan penyidiknya bagaimana proses ini, dan sudah selesai penyelidikannya, tiba-tiba KPK meminta itu juga melakukan penanganan perkara,” ucapnya.

 

Baca Juga: KPK Ternyata "Ngemis" Kasus LNG Pertamina dari Kejagung, MAKI: Untuk Prestasi Akhir Tahun

Kemudian, lanjut Boyamin, terjadi tarik ulur yang cukup panjang pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.

“Sampai berkas saja, satu lembar pun Kejaksaan Agung tidak berani menyerahkan KPK karena bukan pengambilalihan, dan itu kalau menyerahkan kan dianggap bisa membuka rahasia karena baru penyelidikan belum penyidikan,” ujarnya.

“Dan bukan diambil alih, sampai akhirnya seperti otot-ototan kan, itu kan akhirnya ya sudah,  bisa jadi mempersilahkan KPK, dengan saya kawal betul.”

Dari gambaran tersebut, Boyamin lebih lanjut mengaku heran dengan sikap Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar yang seperti mengambil kesempatan dalam kondisi tersebut. 

Baca Juga: MAKI Ajukan Praperadilan Jika dalam Satu Bulan KPK Tidak Tetapkan Tersangka Korupsi LNG Pertamina

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU