ICW Dorong Dewas KPK Tetap Sidangkan Lili Pintauli: Jatuhkan Sanksi Seberat-beratnya!
Peristiwa | 3 Juli 2022, 18:32 WIB"UU KPK yang baru mensyaratkan hal tersebut. Dewan Pengawas tak bisa menjatuhkan sanksi pemecatan dan harus ada mekanisme pengeluaran surat dari presiden," jelas Easter.
Diberitakan sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan Lili Pintauli belum mengonfirmasi kabar pengunduran dirinya tersebut.
“Terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai pengunduran diri salah satu Pimpinan KPK, Ibu Lily Pintauli Siregar, perlu kami sampaikan bahwa informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, Pimpinan KPK, Ibu Lily Pintauli Siregar belum mengkonfirmasi perihal tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Dewas KPK Gelar Sidang Etik Lili Pintauli soal Dugaan Gratifikasi MotoGP Mandalika pada 5 Juli
Ali mengatakan, Lili saat ini masih menjalankan tugasnya sebagai wakil ketua dalam beberapa waktu ke depan.
Adapun mengenai proses di Dewas KPK, lanjutnya, pihaknya mendukung penuh proses penegakan etik.
“Tentu KPK mendukung proses penegakan etik yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas KPK,” lanjutnya.
“Sebagaimana tugas dan wewenang dari Dewan Pengawas KPK, yang diatur di dalam Undang-undang KPK Pasal 37 huruf B.”
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV