> >

Syarikat Penyelenggara Umroh Haji Usul Visa Berbayar dan Haji Furoda Diatur dalam Undang-Undang

Agama | 3 Juli 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi. Sapuhi mengusulkan visa berbayar dan aturan haji furoda alias orang yang berhaji lewat kuota undangan Kerajaan Arab Saudi, diatur dalam undang-undang. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Syarikat Penyelenggara Umroh Haji Indonesia (Sapuhi) mengusulkan visa berbayar dan aturan haji furoda alias orang yang berhaji lewat kuota undangan Kerajaan Arab Saudi, diatur dalam undang-undang.

Menurut Ketua Sapuhi Syam Resfialdi, usulan tersebut berkaitan dengan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang mencakup dua hal.

Yakni visa haji furoda atau mujamalah ditetapkan secara berbayar dan soal jumlahnya yang bisa diambil beberapa persen dari kuota haji nasional.

"Perbaiki UU Haji Nomor 8 tahun 2019 dengan menambah pasal tentang visa haji mujamalah diambil dari kuota nasional namun berbayar," kata Syam kepada KOMPAS.TV, Minggu (3/7/2022).

Ia menjelaskan, sejumlah nilai yang ditetapkan bagi haji furoda lalu disetorkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan kemudian dapat digunakan untuk kegiatan agama atau sosial di Indonesia.

Baca Juga: Kehabisan Kuota Visa, 4.000-an Jemaah Calon Haji Furoda Batal Berangkat ke Tanah Suci

Jadi, kata Syam, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR bisa menetapkan kuota untuk haji furoda dan menentukan harganya untuk dibeli oleh pihak swasta.

Tak hanya soal nilai, Syam menyebut dalam UU Haji juga nantinya diharapkan mengatur lebih lanjut soal persentase kuota baru terkait haji khusus (dulunya ONH Plus) dan kuota haji furoda dalam kuota nasional.

Untuk diketahui, kuota haji khusus yang ditetapkan saat ini masih sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Syam mengatakan, jika pemerintah dan DPR menyetujui kuota haji mujamalah menjadi komersial atau berbayar, perubahan peraturan perundang-undangan itu tinggal disosialisasikan kepada pemerintah Arab Saudi.

“Jika disetujui perbaikan UU Nomor 8 tersebut dilanjutkan dengan memberi informasi melalui jalur diplomasi bahwa ada perubahan peraturan tersebut tentang jumlah presentasi haji khusus yang 8 persen dari kuota nasional lalu sekian persen dari kuota nasional untuk mujamalah,” katanya.

Sehingga, kata Syam, bagi mereka yang tidak ingin antre, bisa dapat jaminan kuota haji dengan syarat yang sama. Namun membayar lebih mahal ke BPKH untuk dimaksimalkan manfaatnya, dan untuk kegiatan agama dan sosial di Indonesia.

Sementara itu, diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, sebanyak 4.000-an jemaah calon haji furoda batal diberangkatkan ke Tanah Suci karena kehabisan kuota visa internasional.

Sekitar 127 di antaranya merupakan haji furoda yang berasal dari travel di bawah naungan Sapuhi.

Ribuan jemaah kemudian diminta memilih untuk membatalkan atau tetap melanjutkan haji furoda dengan dijadwalkan ulang di tahun 2023 mendatang.

Bahkan, sebelum Sapuhi membatalkan rombongan haji furodanya, per Sabtu (2/7/2022) lalu, Kemenag melaporkan ada 46 WNI jemaah haji furoda yang dideportasi dari Bandara Jeddah.

Mereka dipaksa pulang ke Tanah Air lantaran ketahuan menggunakan visa negara lain oleh pihak imigrasi Jeddah.

Terkait peristiwa itu, kemudian Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan soal kemungkinan pihaknya akan memproses kasus ini ke jalur pidana.

Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.

“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya.

Kendati demikian, Hilman menegaskan, haji furoda tidak ada kaitannya dengan Kemenag. Kemenag bahkan tak tahu, berapa jatah haji furoda yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia.

Kemenag, kata dia, hanya mengurus dua hal saja, yakni haji reguler dan haji khusus.

Meski begitu, Hilman mengaku, pihaknya akan membuat turunan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah soal Haji Furoda. 

Selain itu, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah.

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasihan jemaah," katanya.

Baca Juga: 46 WNI Jemaah Haji Furoda Dideportasi karena Masalah Visa, Sapuhi: Anehnya di Jakarta Kok Bisa Lolos

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU