46 WNI Jemaah Haji Furoda Dideportasi karena Masalah Visa, Sapuhi: Anehnya di Jakarta Kok Bisa Lolos
Agama | 3 Juli 2022, 14:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan jemaah calon haji Furoda alias orang yang berhaji lewat kuota undangan Raja Arab Saudi, dideportasi dari Tanah Suci karena masalah visa.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi menduga, puluhan jemaah calon Haji Furoda itu tertipu dengan penjual visa.
Syam merasakan keanahan lantaran 46 jemaah calon Haji Furoda itu berhasil lolos dari Counter Airline di Jakarta hingga ke Jeddah, Arab Saudi.
Meski begitu, ia memastikan puluhan jemaah Haji Furoda yang dideportasi itu bukan berasal dari 259 travel agent di bawah Sapuhi.
"Alhamdulillah bukan mbak. Mereka tertipu dengan penjual visa Furoda yang di edit e-visanya. Anehnya di Jakarta bisa lolos di Counter Airlinenya," kata Syam Resfiadi kepada KOMPAS.TV, Minggu (3/7/2022).
Lebih lanjut, pemilik Travel Patuna Mekar Jaya itu menduga ada kontrol yang kurang ketat dari pihak airline di Indonesia terutama dalam memastikan keaslian visa.
Syam juga mengungkapkan biasanya jika terjadi hal semacam itu, maka travel perjalanan haji akan dikenakan pinalti dari Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Arab Saudi Deportasi 46 WNI yang Diduga Pakai Jalur 'Sultan', Padahal sudah Kenakan Baju Ihram
"Kesalahan diterbangkan oleh pihak Airline yang tidak kontrol e-visa (Haji Furoda) asli atau tidak. Pasti dapet pinalti dari Pemerintah KSA (Kerajaan Saudi Arabia)," ungkapnya.
Guna menghindari penipuan, Sapuhi mengimbau masyarakat untuk memastikan travel perjalanan haji yang dipilih dan dipercaya telah terdaftar di Aplikasi Haji Pintar dan memiliki izin.
Terlebih saat ini, lanjut Syam, menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019, WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah atau Furoda dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi diwajibkan berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memiliki izin dari menteri agama.
Bahkan, dalam UU tersebut juga dinyatakan bahwa PIHK yang memberangkatkan jemaah haji khusus wajib melaporkan kepada menteri agama.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan jemaah calon haji Furoda alias orang yang berhaji lewat kuota undangan Raja Arab Saudi, dideportasi karena masalah visa.
Diketahui, per Sabtu (2/7) kemarin, puluhan WNI itu dilaporkan telah berada di Indonesia.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief membenarkan bahwa pihak Arab Saudi menyatakan visa mereka bermasalah, sehingga tak lolos di pemeriksaan imigrasi.
"Informasi yang saya terima, mereka memakai jatah visa dari Malaysia dan Singapura. Tapi berangkatnya dari Indonesia.”
“Ketahuan petugas imigrasi Bandara Jeddah, mereka tak bisa masuk," kata Hilman, ditemui Tribunnews.com di Mekkah, Minggu (3/7).
Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.
“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya.
Baca Juga: Kehabisan Kuota Visa, 4.000-an Jemaah Calon Haji Furoda Batal Berangkat ke Tanah Suci
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV