> >

Kritik DPRD DKI Atas Perubahan Nama Jalan di Jakarta Terus Bermunculan

Politik | 3 Juli 2022, 05:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers soal pergantian 22 nama jalan, Senin (27/6/22). (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)

Kenneth menyebut berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada sekitar 50.000 warga DKI Jakarta yang harus memperbaharui data e-KTP dan kartu keluarga (KK) imbas pergantian jalan tersebut.

"Saya berharap di sisa waktu jabatan gubernur, Pak Anies bertanggung jawab terhadap seluruh beban warga yang terdampak perubahan nama jalan ini,” paparnya,.

Sebelumnya kritikan juga datang dari Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. Bahkan dia meminta Gubernur Anies Baswedan membatalkan rencana perubahan nama jalan. Tidak hanya itu, ia juga mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ikut membatalkan rencana tersebut.

Menurut Gilbert ketentuan perubahan nama jalan adalah ketentuan lama. Namun, hal ini tidak bisa berjalan begitu saja tanpa pembentukan tim.

“Perubahan nama 22 jalan ini kita tidak tahu siapa tim yang dibentuk dan mengapa harus 22 jalan,” ujarnya, Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga: Anies Ganti Nama Jalan Warung Buncit, Sejarawan JJ Rizal: Dulu Tan Boen Tjit, justru Bersejarah

Terlebih, ia menilai perubahan nama jalan ini berdampak terhadap 50.000 blangko e-KTP, STNK, BPKB, dan dokumen administratif lainnya. Dampak ini membutuhkan biaya yang besar dan memberatkan masyarakat.

“Apalagi tidak didahului sosialisasi kepada masyarakat, masyarakat sendiri yang harus mengurus segala administratif,” ucapnya.

Ia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk berpikir ulang menetapkan kebijakan perubahan nama 22 jalan. Aturan ini juga diberlakukan menjelang masa akhir jabatan yang dianggap tidak ada urgensinya, selain hanya seolah-olah ingin terlihat sudah bekerja.

“Masyarakat tidak suka dengan perubahan nama jalan ini, kalau ada tokoh yang mendukung itu karena kebutuhan politis,” kata Gilbert.

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur No 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta sehingga saat itu, ada 22 nama jalan dan kawasan sudah berganti menjadi nama-nama dan tokoh Betawi dan Jakarta.
 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU