Demi Independensi, PWI Pusat Tolak Usulan Wartawan Dapat Gaji dari Pemerintah
Peristiwa | 2 Juli 2022, 10:49 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara tegas menolak usulan wartawan kompeten digaji atau dapat tunjangan dari pemerintah.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang pada Jumat (1/2/2022).
"Undang-Undang Pers jelas-jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik (KEJ-red) pun tegas-tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita," kata Bintang dalam rapat di kantor PWI Pusat.
"Jadi wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrol?" lanjutnya.
Adapun PWI menilai usulan macam itu hanya muncul dari wartawan yang sesat pikir.
Lebih lanjut, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari menilai pemerintah seharusnya membantu instansi pers, bukan personalnya.
"Bantuan itu hendaknya diwujudkan dalam bentuk program seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya. Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan," tegas Atal.
Di sisi lain, Tri Agung Kristanto, anggota Dewan Pers, mengatakan bahwa ia menolak semua hal yang berpotensi mengurangi independensi profesi wartawan.
"Ruh profesi ada di sana. Bantuan kepada pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain," terang PWI dalam rilis tertulis yang diterima KOMPAS TV.
Baca Juga: Betapa Lelahnya Jokowi: 29 Jam di Udara, 24 Jam di Kereta, Singgahi 5 Negara, Ini Rutenya
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV