> >

RUU KIA Resmi Jadi Inisiatif DPR, Selangkah Lagi Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan

Politik | 30 Juni 2022, 14:05 WIB
Ilustrasi: Rapat paripurna DPR RI. (Sumber: Kementerian Keuangan )

JAKARTA, KOMPAS TV - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) resmi menjadi RUU inisiatif DPR.

Seluruh fraksi di parlemen saat Rapat Paripurna pada Kamis (30/6/2022), menyetujui usulan tersebut. 

Baca Juga: RUU KIA Akan Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR Hari Ini

"Sidang dewan yang terhormat, kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing dan kami menanyakan sidang dewan yang terhormat apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada seluruh anggota parlemen. 

"Setuju," seru para anggota dewan.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh  37 anggota dewan secara fisik, 167 virtual dengan jumlah total 208. Jumlah tersebut sudah dinyatakan memenuhi kuorum.

Dalam draf RUU KIA DPR akan memperjuangkan aturan cuti melahirkan bagi perempuan pekerja selama 6 bulan. Lalu, juga menginisiasi cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru melahirkan.

Selain itu, ada juga aturan mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak di fasilitas umum dan tempat bekerja. RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.

Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pemerintah segera memberi respons usai RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, sehingga proses pembahasan bisa segera dilakukan.

“Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” ujarnya. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU