> >

Bekas Penyidik KPK Pertanyakan "Backing" Lili Pintauli hingga Dewas Tak Mau Memecatnya

Hukum | 30 Juni 2022, 07:08 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan klarifikasi terkait isu komunikasi tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan dirinya, Jumat (30/4/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bekas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga Ketua IM57 Institute Praswad Nugraha mempertanyakan siapa ‘backing’ Lili Pintauli Siregar.

Pasalnya, Lili Pintauli Siregar yang pernah terbukti melakukan pelanggaran etik dan kini kembali akan di sidang etik, masih juga menjabat sebagai pimpinan di KPK.

“Pertanyaan saya sederhana, harus berapa kali lagi sidang kode etik sampai adanya keputusan pemberhentian Lili Pianturi? Siapa yang membacking Lili Pianturi sehingga sampai sekarang masih menjabat?,” ucap Praswad Nugraha kepada KOMPAS TV, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: ICW Desak Komposisi Majelis Sidang Etik Lili Pintauli Bebas Konflik Kepentingan

Dalam sorotan IM57 Institute, Praswad mengatakan, persidangan terkait gratifikasi tiket nonton MotoGP adalah persidangan kesekian yang sebetulnya tidak lebih parah dibandingkan peran Lili di kasus Tanjung Balai.

“Dari kasus seserius itu, Lili tidak juga diberhentikan. Padahal tidak ada pelanggaran yang lebih berat dibandingkan pelanggaran etik terkait penanganan kasus dalam institusi yang core bisnisnya adalah penegakan hukum,” ujarnya.

“Tidak adanya fungsi dewas meski separah apapun tindakan pelanggaran etik yang dilakukan, membuat publik makin pesimis, apapun kesalahan Lili. Namun putusan sidang Kode Etik Dewan Pengawas tetap menjamin jabatan yang bersangkutan tidak akan lepas.”

Praswad pun menilai apabila kondisi masih seperti ini, maka retorika presiden dan politisi bahwa kehadiran Dewas dalam revisi UU KPK memperkuat pengawasan KPK itu lipstick politik belaka.

Baca Juga: Dewas KPK: Dugaan Pelanggaraan Lili Pintauli Terkait MotoGP Dilanjutkan ke Sidang Etik

“Sikap saya jelas, putusan dewas harus mencerminkan tujuan dari pengawasan yang seharusnya jelas, pecat Lili,” tegas Praswad.

“Apabila putusan Dewas tidak mampu menghentikan pimpinan yang berulangkali melakukan pelanggaran maka buat apa lagi ada Dewas.”

Sebagaimana diberitakan, Dewas KPK kini akan kembali melakukan sidang etik untuk Lili Pintauli Siregar yang diduga menerima gratifikasi tiket nonton pertandingan MotoGP.

Dewas KPK menyampaikan telah mengantongi sejumlah keterangan dan bukti terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan Lili dari Dirut Pertamina Nicke Widyawati.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU