> >

ICW Desak Komposisi Majelis Sidang Etik Lili Pintauli Bebas Konflik Kepentingan

Hukum | 29 Juni 2022, 19:00 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak komposisi majelis sidang etik Lili Pintauli Siregar bebas dari konflik kepentingan. (Sumber: Dok. KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak komposisi majelis sidang etik Lili Pintauli Siregar bebas dari konflik kepentingan.

Sebab, salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) ada yang pernah menjadi Panitia Seleksi Pimpinan KPK.

Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya kepada KOMPAS.TV, Rabu (29/6/2022).

“Jika kemudian Ia ditunjuk menjadi majelis, bukan tidak mungkin sikap yang bersangkutan akan subjektif guna mempertahankan pilihannya terdahulu,” kata Kurnia.

Baca Juga: Dewas KPK: Dugaan Pelanggaraan Lili Pintauli Terkait MotoGP Dilanjutkan ke Sidang Etik

Selain itu, kata Kurnia, jika Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka ICW meminta kepada Dewan Pengawas agar tidak ragu menjatuhkan sanksi berat.

Yakni, berupa permintaan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK (Pasal 10 ayat (4) huruf b PerDewas KPK No 2/2020).

Menurut Kurnia, ada sejumlah argumentasi untuk menguatkan permintaan ICW kepada Dewan Pengawas.

“Pertama, perbuatan yang diduga dilakukan oleh Saudari Lili tidak sekadar melanggar etik, melainkan termasuk ranah pidana, yakni gratifikasi,” ujarnya.

Baca Juga: Lagi, Lili Pintauli Diperiksa Dewas KPK terkait Dugaan Pelanggaran Etik

“Kedua, ini merupakan bentuk pengulangan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili. Oleh karena itu, atas argumentasi tersebut, sudah sewajarnya Dewan Pengawas berani untuk meminta Sdri Lili segera hengkang dari KPK.”

Hal lain lagi, sambung Kurnia, jika persidangan kode etik memutuskan Lili bersalah, maka lengkap sudah bukti konkret kehancuran KPK pada rezim Firli Bahuri.

“Bagaimana tidak, selain kinerja lembaga yang terbilang buruk selama tiga tahun terakhir, ternyata juga diikuti dengan rendahnya integritas para pimpinannya,” ucapnya.

“Patut diingat, jika ditambah dengan dugaan kesalahan Lili, maka selama tiga tahun terakhir Pimpinan KPK periode 2019-2023 telah empat kali terbukti melanggar kode etik. Masing-masing dilakukan oleh Firli (dua kali) dan Lili (dua kali).”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU