> >

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Selama 40 Hari

Hukum | 29 Juni 2022, 18:08 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti selama 40 hari hingga 1 Agustus 2022. (Sumber: KompasTV/Ant)

Seperti diketahui, kasus ini pertama kali terungkap saat tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (2/6/2022).

Saat itu, tim KPK mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang senilai US$27.258 dalam goodie bag.

Atas perbuatannya, Oon Nusihono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Adapun Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono, dan Nur Widihartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga: Gubernur DIY HB X Sinyalir Kasus Suap Haryadi Suyuti jadi Pintu Masuk KPK Usut Kasus Lebih Dalam

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU