KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Selama 40 Hari
Hukum | 29 Juni 2022, 18:08 WIBSeperti diketahui, kasus ini pertama kali terungkap saat tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (2/6/2022).
Saat itu, tim KPK mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang senilai US$27.258 dalam goodie bag.
Atas perbuatannya, Oon Nusihono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Adapun Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono, dan Nur Widihartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Baca Juga: Gubernur DIY HB X Sinyalir Kasus Suap Haryadi Suyuti jadi Pintu Masuk KPK Usut Kasus Lebih Dalam
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV