Bawaslu Beberkan Sejumlah Potensi Pelanggaran Saat Pendaftaran Parpol
Rumah pemilu | 29 Juni 2022, 14:29 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Waktu pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022. Dalam pelaksanaan tahapan pesta demokrasi itu dikhawatirkan terjadi sejumlah pelanggaran.
Komisioner Bawaslu RI Puadi menyebut, terdapat beberapa potensi pelanggaran dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol ini.
Baca Juga: Komisioner Bawaslu Minta Jajarannya Tak Takut Tegur TNI-Polri Bila Tidak Netral di Pemilu 2024
“Seperti KPU tidak cermat dalam aspek administrasi yang tidak melaksanakan verifikasi faktual dokumen atau parpol tidak melakukan ‘input’ Sipol serta apabila KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifkasi partai politik, termasuk eksistensi Sipol yang bukan syarat mutlak pendaftaran parpol, namun hanya sebagai alat bantu,” kata Puadi seperti dikutip dari laman bawaslu.go.id, Rabu (29/6/2022).
Ia mengimbau parpol untuk lebih banyak berdiskusi dan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu guna mewujudkan kualitas demokrasi menjadi lebih baik.
“Terlaksananya kegiatan ini saya apresiasi sebagai sosialisasi secara luas agar informasi diterima dengan baik sekaligus mengajak parpol banyak berdiskusi dan koordinasi dengan penyelenggara agar tidak terjadi miss (kesalahan) komunikasi,” ujarnya.
Selain itu, ia berharap jajaran Bawaslu di daerah dapat memetakan potensi pelangggaran dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol nanti.
Ia meminta adanya pembenahan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam menangani pelanggaran yang bakal muncul.
“Menjadi tugas Bawaslu memastikan bahwa pada tahapan mekanisme pendaftaran partai politik ini terutama pada verifikasi memastikan berjalan dengan lancar sesuai dengan tahapan yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Ia menyatakan, Bawaslu RI saat ini sedang menyiapkan penguatan-penguatan SDM agar bisa meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran dengan didukung dipertajamnya Perbawaslu dan menyiapkan aturan tentang investigasi.
Ia menambahkan, tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sejak 14 Juni 2022 ini membuat Bawaslu perlu cermat dalam memetakan potensi pelanggaran, termasuk dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik yang masuk dalam pelanggaran administrasi.
Baca Juga: Mantan Komisioner KPU dan Bawaslu Diusulkankan DPR ke Jokowi Jadi Anggota DKPP
“Perlu memastikan apakah prosedur dapat ditempuh untuk memastikan prosedur, mekanisme, dan tata cara yang dilaksanakan KPU sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV