> >

DPR Pertimbangkan Ganja untuk Medis Dibahas dalam Revisi UU Narkotika

Politik | 28 Juni 2022, 19:18 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Sumber: Leo dan Satrio Kompas TV - JAKARTA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, wacana ganja untuk medis akan dibahas oleh Komisi III DPR yang saat ini sedang menggodok revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Menurut Dasco, bisa saja dalam kajian yang dilakukan nanti, ada aturan mengenai ganja untuk kepentingan medis atau pengobatan.

Baca Juga: Demi Sang Putri, Seorang Ibu Asal Sleman Ajukan Legalisasi Ganja Medis di Indonesia

Namun, tambahnya, hal ini perlu kajian dan mendengar pendapat semua pihak termasuk dari Kementerian Kesehatan.

"Kami akan mengambil langkah-langkah untuk mendorong Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR yang kebetulan sedang membahas revisi UU Narkotika," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/6/2022), dikutip dari Antara.

Dasco menambahkan, rencana pembahasan ganja untuk medis dalam revisi UU Narkotika akan dilaksanakan pada pekan ini atau paling lambat sebelum masa reses DPR yang dimulai pada pekan depan.

DPR juga telah melakukan audiensi dengan seorang ibu bernama Santi Warastuti yang berjuang untuk melegalkan ganja untuk pengobatan anaknya, Pika, yang menderita cerebral palsy.

Baca Juga: Cerita Ibu Santi Memohon Legalisasi Ganja Medis untuk Anaknya

Dasco juga mengakui persoalan ganja untuk medis ini masih ada pro dan kontra. Namun, kata dia, DPR akan menampung semua aspirasi tersebut.

"Namanya juga aspirasi, dan kami akan akomodasi yang pro maupun kontra," ujarnya.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU