Jaksa Agung: Pengguna Narkoba Lebih Tepat Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
Hukum | 28 Juni 2022, 19:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan para penyalahguna atau pengguna narkotika lebih tepat direhabilitasi daripada dihukum penjara.
Menurut dia, rehabilitasi lebih tepat karena sejalan dengan semangat kebijakan penerapan keadilan restoratif narkotika.
Baca Juga: DJ Inisial J yang Ditangkap Terkait Narkoba adalah Joice Challista
Jaksa Agung menyampaikan hal itu pada acara diseminasi penelitian bertajuk Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia yang disiarkan di kanal YouTube IJRS TV, dipantau dari Jakarta, Selasa (28/6/2022).
"Pola penanganan pelaku penyalahgunaan narkotika lebih tepat apabila mendapatkan rehabilitasi, bukan dihukum penjara. Ini sejalan dengan semangat kebijakan penerapan keadilan restoratif narkotika," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan tujuan dari penerapan keadilan restoratif dalam perkara narkotika adalah untuk memulihkan keadaan korban penyalahgunaan narkotika menjadi seperti semula.
Baca Juga: BNN: Wisatawan Asing, Bali Bukan Safe Haven Narkotika!
Selain itu, kata dia, penerapan keadilan restoratif juga berpegang pada asas-asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
"Namun, di dalam kenyataannya, penanganan perkara penyalahgunaan narkotika masih berorientasi pada penghukuman penjara terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika," ucapnya.
Burhanuddin menuturkan, orientasi penghukuman penjara mengakibatkan adanya inkonsistensi dalam penerapan hukum.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV