> >

Alasan Pertamina Wajibkan Pelanggan Pertalite dan Solar Harus Daftar MyPertamina

Peristiwa | 28 Juni 2022, 16:41 WIB
Foto ilustrasi pembelian pertalite dan solar akan dilakukan menggunakan aplikasi MyPertamina mulai 1 Juli 2022. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak PT Pertamina (Persero) segera menjalankan aturan yang mewajibkan seluruh konsumen Pertalite dan Solar Subsidi untuk mendaftarkan diri ke aplikasi MyPertamina. Aturan ini diberlakukan bagi konsumen yang ingin membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tersebut.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengungkapkan pihaknya bersama pemerintah mewajibkan aturan ini agar pembelian BBM tersebut tepat sasaran.

"Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini," tuturnya dalam keterangan dikutip dari Tribunnews, Selasa (28/6/2022).

"Kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar," lanjutnya.

Nantinya sistem MyPertamina akan membantu melakukan pencocokan data pengguna dan transaksi tercatat secara digital.

Baca Juga: 11 Wilayah Ini Wajib Pakai MyPertamina Per 1 Juli jika Mau Beli Pertalite dan Solar

Alfian mengatakan, aturan ini dilakukan agar pemerintah bisa membuat program atau kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah.

"Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar," kata dia.

Ia menambahkan dengan diberlakukannya program ini, Pertamina dan pemerintah bisa melindungi masyarakat yang berhak menikmati bahan bakar bersubsidi.

Untuk sementara, uji coba awal pembelian Solar dan Pertamina melalui MyPertamina akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 provinsi.

Uji coba tahap 1 rencananya akan dilaksanakan di 12 wilayah. Berikut daftarnya.

Baca Juga: Beli BBM Bersubsidi 1 Juli Tak Harus Pakai Aplikasi MyPertamina, Lewat Website Juga Bisa

1. Kota Bukit Tinggi

2. Kabupaten Agam

3. Kabupaten Padang Panjang

4. Kabupaten Tanah Datar

5. Kota Banjarmasin

6. Kota Bandung

7. Kota Tasikmalaya

8. Kabupaten Ciamis

9. Kota Manado

10. Kota Yogyakarta

11. Kota Sukabumi

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunnews


TERBARU