> >

Polisi Terus Usut Kasus Holywings, Bakal Periksa Manajemen dan Cari Barang Bukti Lain

Hukum | 28 Juni 2022, 17:41 WIB
Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat jumpa pers penetapan tersangka kasus penistaan agama dan informasi bohong dalam promo Miras Holywings, Jumat (24/6/2022) (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi masih mengusut dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan Holywings terkait promosi minuman keras (miras) yang dinilai bernada penistaan agama.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya akan memeriksa seluruh pihak manajemen terkait kasus tersebut.

"Semua yang mengetahui atau terlibat, kami mintai keterangan, kemudian kami periksa, ke atas, ke samping, ke bawah akan kena," ujar Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).

Selain pemeriksaan, Budhi mengatakan penyidik yang menyelidiki kasus Holywings juga masih mencari satu barang bukti lain dalam kasus ini.

Saat ini beberapa barang bukti yang sudah diamankan yakni komputer dan tangkapan layar promosi miras.

Baca juga: 5 Kontroversi Holywings, dari Langgar PPKM hingga Penistaan Agama

"Kami mencari adanya suatu alat bukti lain yang akan menguatkan kami terhadap kasus ini sampai ke tingkat yang lebih tinggi daripada direktur kreatif," ucap Budhi.

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, polisi telah menangkap enam pegawai Holywings berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25) terkait promosi minuman keras bernada penistaan agama.

Baca juga: Daftar 12 Outlet Holywings di Jakarta yang Dicabut Izin Usahanya, Mana Saja?

Penangkapan berawal adanya poster promosi miras yang diunggah di media sosial Holywings pada Rabu (22/6) malam.

Dalam promosi itu tertulis bahwa miras akan diberikan secara gratis kepada pengunjung Holywings bernama 'Muhammad' dan 'Maria'.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU