KPK Geledah Apartemen Mardani Maming
Hukum | 28 Juni 2022, 11:34 WIBJAKARTA, KOMPAS TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik politikus PDIP yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Mardani Maming, Selasa (28/6/2022). Apartemen yang digeledah tersebut teletak di Kempinski Jakarta Pusat.
Informasi penggeledahan tersebut dikonfirmasi Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/6/2022).
“Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud,” ujar Ali Fikri seperti dikutip Kompas.com.
Seperti diketahui, Maming telah ditetapkan sebagai tersangka suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
Baca Juga: Dicegah KPK ke Luar Negeri, Politisi PDIP Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi
Hingga kini, tim penindakan KPK masih melakukan penggeledahan di apartemen mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.
Sebelumnya, Maming tengah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Sementara itu, KPK menegaskan penyidikan kasus yang menjerat Maming yang juga ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK Tegaskan Punya Cukup Bukti
Kendati siap melawan praperadilan Maming, KPK hingga kini belum mengumumkan status dan merinci kasus yang menyeret nama Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kalimantan Timur (PDI-P Kaltim) itu.
Menjawab tudingam Mardani Maming yang menyebut ada mafia hukum di balik kasus yang menjeratnya. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya tidak ambil pusing terkait pernyataan Mardani Maming tersebut.
"Kami tidak akan berkomentar panjang lebar, ini ada mafia dan lain-lain. Alangkah beraninya KPK disuruh mafia, mafia yang mana, jangan menuduh," kata Karyoto JUmat pekan lalu.
Baca Juga: Profil Mardani Maming, Pengusaha dan Peraih Rekor Bupati Termuda yang Diduga Terlibat Korupsi
Karyoto menegaskan bahwa lembaganya yakni KPK, bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti dalam menangani suatu perkara korupsi.
"Apa pun ceritanya, kalau ada kekuatan tertentu meng-endorse suatu perkara kalau tidak cukup alat buktinya dan tidak ada faktanya, mana mungkin kami berani. Itu yang patut dan tolong dicatat," ucap Karyoto.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV