Cara Ganti Data KTP dan KK Imbas Perubahan Nama Jalan di Jakarta
Peristiwa | 28 Juni 2022, 10:10 WIB3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Nama Jalan Diubah, Pemprov DKI Jamin Kemudahan Urus Data Kependudukan Warga
Cara ganti data pada KK
- KK lama
- Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian;
- Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah menikah/bercerai
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah, dan
- Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota keluarga karena cerai.
Melansir dari Indonesia.go.id, setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga kita wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
Selain itu, setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, kita harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga, yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT. Dari hasil pelaporan tersebut, kemudian petugas akan menerbitkan Kartu Keluarga baru.
Kendati demikian, Zudan juga menyampaikan bahwa terkait penggantian nama jalan di Jakarta ini, petugas Dukcapil akan jemput bola kepada warga.
Sehingga, lanjutnya, warga yang memerlukan perubahan data identitas kependudukan tidak perlu risau karena selama prosesnya tidak akan dipungut biaya.
"Kepada masyarakat tidak perlu risau nanti itu diperbaiki tidak perlu pengantar RT/RW, gratis. Nanti tugasnya jemput bola datang ke RT, datang ke RW, atau kalau pas nggak ketemu, masyarakatnya ke Disdukcapil langsung diberikan dokumen yang baru," ujarnya.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com