Jaksa Agung: Perkara Korupsi PT Duta Palma Group Dalam Tahap Penyidikan, Pemilik Masuk DPO
Kriminal | 27 Juni 2022, 16:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Agung Saniter Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung menaikkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu ke tahap penyidikan.
“Saat ini, Pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Burhanuddin, Senin (27/6/2022).
“Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut.”
Dijelaskan Burhanuddin, PT Duta Palma Group telah melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar tanpa hak dan melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Selain itu, PT Duta Palma Group tidak memiliki surat-surat lengkap dalam pengelolaan lahan tersebut.
Sementara dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar.
Itu artinya, kerugian perekonomian negara sudah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.
Dalam keterangannya, Burhanuddin menyampaikan untuk perkara ini pemeriksaan terhadap 17 (tujuh belas) orang saksi telah dilakukan di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau, mulai tanggal 06-24 Juni 2022.
Selain itu, sambungnya, Kejaksaan Agung juga memeriksa 5 (lima) orang ahli di Kejaksaan Agung mulai tanggal 10 Juni 2022.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV