Kejaksaan Agung Ungkap Tersangka Dugaan Korupsi Garam Industri dan Penyerobotan Lahan Minyak Sawit
Kriminal | 27 Juni 2022, 16:18 WIBKerugian negara, kata Burhanuddin, dihitung sejak berdirinya perusahaan yang mendapatkan keuntungan sebesar kurang lebih Rp600 miliar setiap bulannya.
Ia menambahkan, pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi ada lahan tanpa surat apa-apa, kemudian pemiliknya dalam posisi DPO oleh KPK," terangnya.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Namun, kata dia, hasil pengelolaan lahan perusahaan minyak sawit yang dikerjakan oleh seorang profesional lain itu tetap mengalir ke rekening Surya Darmadi.
"Selama dia DPO, perusahaan ini menggunakan profesional, tetapi keuangannya langsung dikirim ke tempat orang DPO itu berada," terang Burhanuddin.
Pagi ini, Kejagung bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian BUMN membentuk tim gabungan audit tata kelola industri kelapa sawit.
"Kami bekerja sama untuk melakukan audit atas banyak kegiatan. Yang utamanya lagi, kami akan selalu meminta BPKP untuk melakukan audit-audit, terutama korupsi yang menyentuh rakyat kecil, di antaranya korupsi minyak goreng, garam, dan ekspor besi," pungkasnya.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV