Wagub DKI Jakarta: Masyarakat di Nama Jalan Baru Tak Perlu Buru-Buru Ganti Dokumen
Sosial | 26 Juni 2022, 21:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan masyarakat yang berada di 22 jalan yang diubah tak perlu buru-buru untuk mengganti dokumen kependudukannya. Masyarakat bisa menggantinya ketika dokumen tersebut telah kedaluwarsa.
"Masyarakat tidak langsung serta merta harus mengubah semuanya. KTP, STNK, BPKP dan lain sebagainya, nanti saja setelah terjadi masa periodenya yang habis," tuturnya kepada wartawan Kompas TV, Minggu (26/6/2022).
Meski demikian, Riza tetap membolehkan masyarakat yang ingin langsung mengganti dokumen kependudukannya sesuai dengan nama jalan baru.
Baca Juga: Warga Harus Ganti Sejumlah Data Kependudukan, Imbas Perubahan Nama Jalan di Jakarta
"Tidak berarti langsung harus segera melakukan pengubahan, kecuali memang yang memungkinkan, teapi tak harus langsung diubah," lanjutnya.
Riza melanjutkan pihaknya juga telah menyiapkan berkas yang digunakan untuk mengurus perubahan data wilayah di dokumen kependudukan dan dokumen lainnya.
"Tentu kami sudah mengupayakan, seperti berkas, blanko, juga sudah kami persiapkan," tuturnya.
Ia mengatakan dalam penggantian KTP dan dokumen bagi masyarakat di jalan tersebut tak ada biaya tambahan.
Sebelumnya diberitakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengubah sebanyak 22 jalan nama di DKI Jakarta dengan nama tokoh Betawi menjelang hari ulang tahun ke-495 Ibu Kota.
Baca Juga: Anggota DPRD Sebut Perubahan Nama Jalan di Jakarta Tak Ada Urgensi, Justru Timbulkan Masalah
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV