> >

Aturan Terbaru Pengadaan PPPK Guru dari Kementerian PANRB: Kriteria Pelamar Prioritas Ada Tiga

Sosial | 26 Juni 2022, 19:36 WIB
Menteri PANRB ad interim Mahfud MD saat membuka Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, di Jakarta, Jumat (24/6/2022). (Sumber: Kementerian PANRB)

Kemudian, pelamar prioritas II dan III juga bisa mengikuti seleksi prioritas yang akan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang pelamar.

Terkait pemenuhan kebutuhan PPPK Guru, Kementerian PANRB akan mendahulukan pelamar Prioritas I, mulai dari THK-II, guru non-ASN di sekolah negeri, lulusan PPG, hingga guru swasta.

Apabila seluruh pelamar Prioritas I sudah diserap namun masih ada sisa kuota formasi, maka posisi tersebut akan diisi oleh pelamar Prioritas II. Lalu, jika masih belum dipenuhi, maka formasi akan diisi pelamar prioritas III. 

Terakhir, apabila seluruh pelamar prioritas dari tiga golongan sudah terserap namun formasi masih belum terpenuhi, maka panitia seleksi akan melaksanakan seleksi umum dengan CAT-UNBK.

Panitia seleksi terdiri dari panitia seleksi nasional (Panselnas), panitia seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek, dan panitia seleksi instansi daerah.

Baca Juga: Ini Bedanya PNS dan PPPK Walaupun Sama-Sama ASN

Melansir dari situs resmi Kementerian PANRB, Menteri PANRB ad interim Mahfud MD mengatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN, akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pengangkatan itu dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Salah satu sanksi bagi PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan non-ASN, yakni yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga bisa dikenai sanksi administratif.

Sanksi tersebut diatur di dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," ujar Mahfud, Jumat (24/6/2022).

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU