Holywings Tegaskan Tak akan Lepas Tangan dari Kasus Promosi Miras
Hukum | 26 Juni 2022, 17:00 WIBKonten promosi tersebut sempat diunggah di akun Instagram resmi Holywings sebelum kemudian dihapus.
Tak lama berselang, promosi tersebut menjadi viral dan Holywings pun mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Holywings kemudian menyampaikan permintaan maafnya terkait promosi tersebut.
Pada Jumat (24/6/2022), polisi menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka dalam kasus ini.
Enam tersangka dijerat dengan 3 pasal sekaligus. Pertama, Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946. Kedua, Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP.
Ketiga, Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Holywings Seharusnya Ditutup Permanen terkait Konten Promosi Penistaan Agama
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV