> >

Kemenag RI Terbitkan Panduan Salat dan Kurban Idul Adha di Tengah Wabah Covid-19 dan Hawar PMK

Agama | 26 Juni 2022, 14:39 WIB
Dokter hewan memeriksa kesehatan hewan sapi di salah satu lokasi peternakan di Jakarta, Kamis (12/5/2022) (Sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras)

Baca Juga: Wabah PMK Hewan Ternak Disebut Tak Menular ke Manusia, Ini Sebabnya

Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yakni Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah). Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH. Namun jika dilaksanakan di luar RPH, maka masyarakat harus menyembelih kurban di area yang luas dan direkomendasikan instansi terkait. 

Selain itu, penyelenggara perlu membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban. Petugas penyembelihan kurban juga harus menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging.

Kemudian, petugas perlu memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait. Penyembelihan juga harus dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga: MUI Sarankan Kurban Kambing Saja Jika Ragu soal Wabah PMK, Meski Sapi Tetap Diperbolehkan Asal ...

Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease).

SE Kemenag tersebut juga mewajibkan Kepala Kantor Wilayah Kemenag di daerah untuk memantau pelaksanaan rangkaian ibadah Hari Raya Idul Adha 2022 di wilayah masing-masing.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU