> >

Jelang Iduladha, Menag Imbau Umat Islam Tidak Paksakan Diri Berkurban di Tengah Wabah PMK

Agama | 26 Juni 2022, 10:18 WIB
Sejumlah pedagang mulai menyiapkan hewan ternak untuk kebutuhan hewan kurban. Foto diambil dari penjualan hewan kurban di tepi jalan raya di Kecamatan Magelang, Selatan, Kota Magelang, Jawa Tengah, Minggu (19/6/2022). (Sumber: Kompas.id/REGINA RUKMORINI)

Baca Juga: MUI Menganjurkan Berkurban dengan Kambing di Tengah Wabah PMK

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya.

Isi lengkap Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi dapat dilihat di sini.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU