Analis Kebijakan Transportasi Minta Polisi Cek Jam Kerja Sopir Bus yang Kecelakaan di Tasikmalaya
Hukum | 26 Juni 2022, 05:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kecelakaan bus akibat mengantuk dan tidur sesaat atau microsleep patut menjadi perhatian pemerintah maupun perusahaan otobus.
Terbaru kecelakaan bus akibat supir mengalami tidur sesaat terjadi di Tasikmalaya, Sabtu dini hari (25/6/2022).
Bus pariwisata yang membawa rombongan guru dan keluarga SDN Seyang Jatinagor terjun ke jurang sedalam 10 meter.
Baca Juga: Pengakuan Sopir Bus Kecelakaan Maut di Tasikmalaya: Ketiduran Beberapa Detik, Tak Sadar Masuk Jurang
Bus dengan nomor polisi B 7701 TGA itu datang dari arah Bandung, menuju Pangandaran, Jawa Barat. Sebanyak 3 dari 60 penumpang dilaporkan meninggal dunia.
Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai pemerintah perlu melakukan pengawasan lebih ketat lagi dalam menegakan aturan Pasal 90 UU 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurutnya, jika sopir bekerja melebih waktu kerja yang diatur UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka pihak operator harus juga bertanggung jawab secara hukum.
"Pengawasan harus dilakukan agar tidak jatuh korban manusia pengguna layanan angkutan umum, seperti bus pariwisata yang sering alami kecelakaan," ujar Tigor dalam pesan tertulisnya, Sabtu (25/6).
Baca Juga: Bus Kecelakaan Jatuh ke Jurang di Tasikmalaya: 4 Tewas, Penumpang Sempat Terendam Air Sungai
Tigor juga meminta dalam investigasi perlu ditelusuri apakah operator menjalankan aturan jam kerja serta perlindungan kerja sopir dengan memenuhi sistem jam kerja dan istirahat yang ditentukan oleh UU.
Selain itu pemeriksaan urine untuk melihat kondisi kelaikan sopir, mengandung alkohol atau zat yang berasal dari narkotika juga dilakukan.
Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas kepada perusahaan maupun sopir.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Tribun Cirebon