> >

35 WNI Terjebak Penipuan Lowongan Kerja Perusahaan Judi Online di Kamboja, Kemlu: Kondisi WNI Sehat

Peristiwa | 25 Juni 2022, 19:15 WIB
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 35 warga negara Indonesia (WNI) terjebak di perusahaan fintech palsu dan judi online di Bhavet, Provinsi Svay Rieng, Kamboja.

Puluhan WNI yang terjebak di perusahaan fintech palsu dan judi online ini diketahui setelah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mendapat laporan pada 19 Juni 2022.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha menyatakan, saat ini KBRI Phnom Penh telah berkoordinasi dengan kepolisian Svay Rieng terkait kondisi 35 WNI yang terjebak.

Baca Juga: Ekonomi Sri Lanka Ambruk, WNI Termasuk Staf KBRI Ikut Antre 9 Jam demi Dapatkan BBM dan Gas

Dari hasil koordinasi dengan kepolisian, diketahui bahwa WNI yang masih berada di Bhavet berada dalam kondisi sehat.

KBRI Pnom Penh juga telah mengirimkan surat resmi kepada Kepolisian Svay Rieng agar 35 WNI tersebut diselamatkan.

"Sejauh ini dalam kondisi yang sehat dan tidak ada indikasi penganiayaan," ujar Judha, Sabtu (25/6/2022), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Judha menerangkan, kasus 35 WNI yang terjebak di perusahaan fintech palsu dan judi online di Kamboja bukanlah yang pertama.

Baca Juga: Momen Prabowo Disambut Meriah Saat Berkunjung ke Markas Kopassus Kamboja

Sejak April 2021 hingga Juni 2022, KBRI Phnom Penh telah menangani aduan dan memproses ratusan pembebasan WNI.

Dalam periode tersebut, ada sekitar 242 WNI yang mengaku menjadi korban penipuan lowongan kerja di Kamboja.

Judha mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pembukaan lowongan kerja di luar negeri agar tidak terjebak menjadi korban perekrutan dengan modus penipuan lowongan kerja di luar negeri.

Baca Juga: Hati-hati Penipuan Lowongan Kerja PLN, Cek Laman Resmi Seleksi Karir PLN

Ia juga meminta agar masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri dapat mengikuti prosedur yang benar dan menggunakan visa bekerja yang resmi yang dikeluarkan kedutaan besar negara tujuan.

"Kementerian Luar Negeri telah pula menyebarkanluaskan imbauan agar masyarakat Indonesia tidak tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri melalui iklan-iklan di media sosial," ujar Judha. 

Penipuan Lowongan Kerja Memanfaatkan Pandemi

Dikutip dari rilis resmi di situs Kemlu, situasi pandemi Covid-19 telah dimanfaatkan oleh banyak perusahaan bodong atau ilegal di luar negeri, salah satunya di Kamboja.

Baca Juga: Polda Metro Tutup 58 Aplikasi Pinjol Ilegal, Berikut Daftarnya

Perusahaan bodong itu kerap melakukan penipuan berkedok lowongan kerja kepada pekerja migran Indonesia dengan membuat iklan lowongan pekerjaan melalui media sosial dan iming-iming fasilitas tiket dan akomodasi gratis hingga kenaikan gaji secara berkala.

Setibanya di Kamboja, para WNI itu mendapat kontrak dan kondisi lingkungan kerja berbeda dengan yang telah ditawarkan

KBRI Phnom Penh pun mengimbau kepada para calon tenaga kerja migran dan WNI yang ingin bekerja di Kamboja untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan dan keabsahan berbagai perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan tersebut.

Pengecekan bisa dilakukan ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kedutaan Besar Kerajaan Kamboja di Indonesia, serta KBRI Phnom Penh, terutama terkait lokasi dan informasi lowongan kerja yang ditawarkan.

Baca Juga: Seorang Anggota Komisi I DPR Desak Kominfo Gencar Blokir Situs Judi Online

"Selain itu, diimbau untuk membaca dan memahami kontrak kerja secara teliti sebelum menerima pekerjaan dan berangkat ke Kamboja," tulis keterangan resmi Kemlu.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU