> >

Polisi Sebut Promosi Miras Holywings Berbau SARA Belum Terlaksana, tapi Pidana sudah Terjadi

Update | 25 Juni 2022, 10:11 WIB
Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat jumpa pers penetapan tersangka kasus penistaan agama dan informasi bohong dalam promo Miras Holywings, Jumat (24/6/2022) (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Tadi kami sampaikan, motif awal mereka membuat konten ini adalah untuk menarik minat para pengunjung terhadap outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target,” jelasnya.

Meski demikian, lanjut Budhi, pihaknya masih akan terus mendalami motif penggunaan dua nama tersebut, sementara masih banyak nama-nama lain.

“Nah ini tentunya akan terus kami dalami, sampai dengan kami nanti menemukan apa yang sebenarnya menjadi latar belakang mereka menggunakan kedua nama tersebut.”

“Sampai saat ini motifnya masih seperti itu, hanya untuk menarik para pelanggan untuk datang ke outlet tersebut,” tegasnya.

Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, polisi telah menetapkan enam orang tersangka pada kasus poster promosi miras bernada penistaan agama.

Keenamnya ditangkap di kantor pusat Holywings di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Mereka memiliki jabatan dan peran yang berbeda dalam melakukan promosi miras berbau SARA tesebut.

"Pertama EJD selaku direktur kreatif HW. Ini jabatan tertinggi sebagai direksi. Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu kampanye, production house, grapic designer, dan medsos," ujar Budhi.

Sementara itu, tersangka NDP, perempuan (36) menjabat sebagai kepala tim promosi. NDP berperan sebagai desainer program dan meneruskan hasil promosi ke tim kreatif.

Baca Juga: 6 Staf Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, GP Ansor Masih Tunggu Permintaan Maaf dari Holywings

Selanjutnya, tersangka DAD, laki-laki (27) adalah orang yang mendesain promosi miras, sedangkan EA menjabat sebagai admin tim promo yang berperan mengunggah hasil promosi ke media sosial.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU