6 Pegawai Holywings yang Jadi Tersangka Penistaan Agama Terancam 10 Tahun Penjara
Hukum | 24 Juni 2022, 21:19 WIBAAN, perempuan (25) sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan permintaan kepada tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event di HW.
Budhi menyatakan keenam tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca Juga: Promosi Miras Tak Diketahui Manajemen, Holywings Siap Ikuti Proses Hukum
Adapun ancaman hukuman keenam tersangka paling tinggi 10 tahun penjara.
"Motif para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," ujar Budhi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV