Polisi Tetapkan Enam Tersangka Penistaan Agama Promosi Holywings, Ini Motifnya
Peristiwa | 24 Juni 2022, 20:51 WIBSerta AAM 25 tahun yang merupakan admin dari tim promo yang bertugas memberikan request kepada tim kreatif dan memastikan sponsor.
Polisi bependapat ada cukup kuat terjadi dugaan tindak pidana sehingga mentersangkakan ke enam orang tersebut.
Mereka dijerat pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1966. Kemudian pasal 156 dan pasal 156a KUHP, dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Diduga Nista Agama, Holywings Dilaporkan
Menurut polisi motif para tersangka membuat konten untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings yang persentase penjualannya di bawah target yaitu 60 persen.
Kasus ini bermula dari postingan di akun media sosial Holywings mengenai promosi minuman beralkohol gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV