> >

Wabah PMK Serang Sapi, MUI Sarankan Kurban Pakai Kambing

Agama | 24 Juni 2022, 11:24 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menganjurkan warga menggunakan kambing untuk kurban saat Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah/2022 Masehi di tengah merebaknya wabah PMK pada sapi. (Sumber: Kompas TV/Abdul Rohman)

JAKARTA, KOMPAS. TV - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menganjurkan warga menggunakan kambing untuk kurban saat Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah/2022 Masehi. 

Imbauan ini menanggapi adanya temuan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang lebih banyak menyerang sapi dibanding kambing.

"PMK itu banyak kena ke sapi, kalau kambing dia memiliki daya tahan tubuh lebih kuat jadi bisa menahan," kata Cholil Nafis di Institut Agama Islam Syarifuddin Wonrejo, Lumajang, seperti dilaporkan reporter Kompas TV Abdul Rohman, Jumat (24/6/2022).

MUI Pusat juga telah mengeluarkan fatwa terkait hukum hewan kurban yang tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Di mana hewan kena PMK dengan kategori ringan, seperti hanya mengeluarkan air liur sedikit dan masih bisa makan, masih diperbolehkan dijadikan hewan kurban. 

Sementara jika hewan ternak tersebut terkena PMK kategori berat, seperti mengeluarkan air liur secara terus-menerus dan kuku copot, tidak sah dijadikan kurban. 

"Kalau sapi yang berat, kukunya sampai copot, kalau kondisi begitu tidak bisa jadi kurban," ujar Cholil Nafis. 

Sebab itu, dia mengingatkan agar masyarakat mengikuti syariat Islam, satu di antaranya ialah memilih hewan ternak yang sehat untuk kurban.

Baca Juga: Alasan MUI Larang Kurban Hewan Kena PMK Kategori Berat, tapi Boleh Jika Bergejala Ringan

Namun, jika ada keraguan dalam berkurban dengan sapi yang terkena PMK, Cholil Nafis menganjurkan untuk meninggalkannya dan memilih hewan kurban lainnya, yakni kambing. 

"Kalau kita jijik atau takut, jangan dilaksanakan. Tinggalkan yang ragu kepada yang tidak ragu. Kalau mau lebih yakin lagi, sudahlah berkurban pakai kambing," tegasnya. 

Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena PMK sesuai Fatwa MUI

1. Hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK ditafshil sebagai berikut:

a. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

b. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

c. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

d. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

2. Pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Baca Juga: PMK Mewabah, Peternak Sapi di Pudak Ponorogo Kehilangan Penghasilan & Kesulitan Lunasi Utang Bank!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU