Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Perkara Indra Kenz Lengkap
Hukum | 23 Juni 2022, 19:50 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV – Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Indra Kenz telah telah lengkap. Dengan demikian Indra Kenz akan segera menjalani sidang di pengadilan.
Hal itu disampaikan Kejaksaan Agung melalui siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (23/6/2022) malam.
“Kamis 23 Juni 2022, berkas perkara atas nama Tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM),” ujar Ketut Sumedana.
Baca Juga: Korban Binomo Demo di Depan Kejaksaan Tinggi Jaksel, Tuntut Percepat Sidang Tersangka Indra Kenz!
Dia mengatakan Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan telah lengkapnya berkas perkara Indra Kenz, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, Kejaksaan meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum.
“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Baca Juga: Indra Kenz Tulis Surat Terbuka di Tengah Kabar Dirinya Sudah Bebas, Apa Isinya?
Sebelumnya sebagaimana dikutip Antara, Penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Indra Kenz, dalam perkara tersebut, yakni Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).
Dalam perkara itu, total kerugian dari 108 korban penipuan Indra Kenz mencapai Rp73,1 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, dua unit rumah di Sumatera Utara, dan satu unit rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merek, dan uang tunai Rp1,64 miliar.
Baca Juga: Heboh Kabar Indra Kenz Dipulangkan dan Aset Dikembalikan, Ini Kata Polisi
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV