> >

Kejagung Seusai Periksa Eks Mendag M Lutfi: Sudah Memadai untuk Pembuktian Tersangka

Hukum | 23 Juni 2022, 07:20 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Agung Supardi (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung blak-blakan mengatakan bekas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi belum berstatus tersangka terkait kasus korupsi izin ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Agung Supardi menegaskan saat ini M Lutfi masih berstatus sebagai saksi.

“Ini sebagai saksi, saya nggak bicara tersangka,” tegas Agung Supardi seusai pemeriksaan bekas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: Kejagung Sita Dokumen dari Bekas Mendag M Lutfi, Terkait Mafia CPO?

Agung lebih lanjut menyampaikan sejauh keterangan yang dibutuhkan dari Lutfi terkait kasus korupsi izin ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) sudah cukup.

Bahkan lebih dari itu, lanjut Agung, keterangan yang diberikan Lutfi sudah cukup representatif untuk pembuktian pada tersangka korupsi izin ekspor CPO.

“Malam ini kan sampai sehari dari pagi ini, pertanyaan-pertanyaan yang tadi sementara sudah cukuplah nanti lihat perkembangan pemeriksaaan yang berikutnya apakah nanti masih relevan untuk dimintai keterangan lagi ya,” ujarnya

“Sementara ini dari pertanyaan sekian banyak tadi rasanya sudah memadai lah ya, sudah representatif untuk pembuktian para tersangka.”

Baca Juga: Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Lebih 10 Jam Terkait Kasus Korupsi Ekspor Migor, Dicecar 15 Pertanyaan

Kendati demikian, lanjut Agung, Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan untuk kembali memanggil Lutfi jika ada progress yang baru.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU