Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Lebih 10 Jam Terkait Kasus Korupsi Ekspor Migor, Dicecar 15 Pertanyaan
Peristiwa | 22 Juni 2022, 21:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akhirnya keluar dari gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) usai menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi izin ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO), Rabu (22/6/2022), sekitar pukul 21.00 WIB.
Lutfi menegaskan, dia menjawab semua pertanyaan dari penyidik dengan yang sebenar-benarnya.
“Pada hari ini, saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung,” kata Lutfi, Rabu.
Baca Juga: Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Lebih dari 8 Jam, Disebut Bisa Jadi Tersangka jika Lakukan 2 Hal Ini
“Tadi saya sudah datang tepat waktu tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan, saya jawab yang sebenar-benarnya,” imbuhnya.
Sayangnya, mantan Mendag tersebut enggan membeberkan proses pemeriksaan yang telah dilakukannya.
“Saya tidak akan jawab karena semua materinya silakan tanyakan kepada penyidik,” pungkasnya dan langsung berlalu.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Agung Supardi mengatakan bahwa eks Mendag M Lutfi dicecar lebih dari 15 pertanyaan terkait dengan kasus korupsi CPO.
“Pertanyaannya banyak, lebih dari 15 pertanyaan, terkait apa yang dia ketahui, apa yang dia dengar dan alami, untuk pembuktian terhadap lima tersangka,” ujar Agung.
Baca Juga: Sudah 8 Jam Mantan Mendag M Lutfi Masih Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Agung menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan ke Lutfi seputar latar belakang dan implementasi peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Pertanyaannya seputar terkait dengan latar belakang dan implementasi dari berbagai peraturan yang terbit di Kemendag menyangkut apa harga eceran terendah, ketentuan ekspor, ketentuan di MU, dan beberapa ketentuan yang menyangkut proses terbitnya PE (Persetujuan Ekspor).”
“Juga ditanya terkait dengan pengetahuan yang dialami dan didengar oleh saksi terkait tersangka. dikonfrontir dengan berbagai bukti,” terang Agung.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV