> >

PLN Batalkan Denda Rp68 Juta pada Pelanggan yang Diduga Gunakan Segel Meteran Palsu, Ini Alasannya

Peristiwa | 22 Juni 2022, 17:54 WIB
Ilustrasi meteran listrik. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutuskan untuk membatalkan denda Rp68 juta bagi Sharon Wicaksono, pelanggan yang dituding menggunakan segel meteran listrik palsu. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutuskan untuk membatalkan denda Rp68 juta bagi Sharon Wicaksono, pelanggan yang dituding menggunakan segel meteran listrik palsu. 

Hal itu disampaikan Sharon dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @sharonwicaksono, Rabu (22/6/2022). 

"Saya sebagai Pelanggan telah dibebaskan dari segala tuntutan denda. Terima kasih banyak kepada peserta rapat dari pihak PLN, P2TL, tim dirjen ketenagalistrikan ESDM, serta Badan Perlindungan Konsumen yang sangat FAIR dan Transparan dalam kasus ini," kata Sharon. 

Sementara itu, Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffu mengungkapkan alasan pembatalan denda tersebut.

Kemas mengatakan, segel meteran listrik yang terpasang di rumah Sharon memang tidak sesuai standar acuan. Namun, arus listrik yang masuk ke dalam rumah Sharon masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kWh meter. Hal ini, kata Kemas, jadi pertimbangan pihaknya.

Sehingga, lanjut dia, disimpulkan, pelanggan menggunakan listrik sesuai dengan daya yang terpasang. 

"Mempertimbangkan arus listrik yang mengalir ke dalam rumah masih sesuai dengan batasan pengukuran pada kWh meter, maka disimpulkan Ibu SW masih menggunakan listrik sesuai dengan daya yang terpasang," kata Kemas seperti yang diwartakan Kompas.com, Rabu.

Sebagai informasi, keputusan pembatalan denda Rp68 juta ini dilakukan seusai pihak PLN melakukan pertemuan dengan Sharon Wicaksono pada Rabu (22/6) siang tadi di Kantor PLN Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pertemuan tersebut juga turut dihadiri tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Baca Juga: Hari Ini Bertemu Jajaran PLN, Pelanggan Kena Denda Rp68 Juta Bakal Minta Penghapusan Denda

Kronologi Denda Rp68 Juta 

Sebelumnya, Sharon mengunggah curhatan di media sosial. Ia mengatakan hal ini bermula saat petugas PLN datang ke rumah korban untuk melakukan pengecekan seperti biasa. Namun, ia tidak ada di rumah pada saat itu.

Setelah ia kembali ke rumah, petugas PLN datang lagi dan meminta korban melakukan pengecekan meteran ke lab yang ada di Bandengan.

Saat dibawa, pihak PLN Bandengan menyebut bahwa segel meteran korban tidak asli dan diminta membayar denda sebesar Rp68 juta.

Sharon merasa diperas oleh pihak PLN. Tak hanya itu, dia juga mengaku sempat diancam akan diputus aliran listrik jika tidak membayar denda.

Dalam unggahannya itu, dia merasa heran kenapa segel meteran yang sudah dipasang sejak 1993, baru dipermasalahkan sekarang. 

Baca Juga: Heboh Pelanggan Diminta Denda Rp 68 Juta, PLN Minta Lakukan Pertemuan

"Jujur gue sbg rakyat Indonesia merasa sangat KECEWA & DIRUGIKAN oleh 'oknum2' seperti mereka. Yg seharusnya tugasnya melayani masyarakat (PLN) malah bertindak sepihak & merugikan orang2 kecil kayak gini." 

Melalui media sosialnya, Sharon juga mengunggah sejumlah foto berisi bahwa dirinya diminta membayar Rp68 juta oleh PLN karena segel meteran yang sudah digunakannnya sejak tahun 1993, dinyatakan palsu. 

Pada unggahan itu, dia menyertakan foto perbedaan segel meteran asli dan segel palsu yang terpasang di meteran pelanggan menurut PLN.

Setelah dikonfirmasi oleh Kompas.com, Minggu (19/6), pihak PLN mengaku sudah mengecek ke rumah pelanggan tersebut dan menemukan adanya indikasi segel kWh meter yang tidak sesuai standar PLN.

"Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memastikan keamanan jaringan listrik di rumah pelanggan, PLN melakukan program pemeriksaan kWh meter ke rumah pelanggan," ujar Pelaksana Harian (PLH) Manager UP3 Bandengan, PLN UID Jakarta Raya Akkhita Nurrul.

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU