> >

KAI akan Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual, Lakukan Ini jika Terjadi Pelecehan di Kereta Api

Kriminal | 22 Juni 2022, 17:41 WIB
Ilustrasi penumpang kereta api. (Sumber: kai.id)

Setelah menerima laporan, KAI berkomitmen bahwa petugasnya akan segera menindak pelaku.

Baca Juga: Tegas! Pelaku Pelecehan Seksual Bakal Masuk Daftar Hitam KAI, Dipastikan Tak Bisa Naik Kereta Api

"KAI sama sekali tidak menolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo melalui keterangan pers, Selasa (21/6).

Komnas Perempuan memasukkan pelecehan seksual sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual.

Mengutip dari situs resmi Komnas Perempuan, pelecehan seksual merupakan tindakan seksual melalui sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. 

Tindakan pelecehan seksual termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, dan colekan atau sentuhan di bagian tubuh.

Baca Juga: YLBHI : Vonis Bebas Dosen Unri, Pengkianatan Terhadap Seluruh Korban Pelecehan Seksual

Selain itu, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan menyebabkan masalah kesehatan serta keselamatan, juga termasuk pelecehan seksual.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU