Draf RKUHP Terbaru Belum Diserahkan ke DPR RI, Wamenkumham: Masih Banyak Typo
Hukum | 22 Juni 2022, 17:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hingga kini belum diserahkan pemerintah ke DPR RI karena alasan masih banyak typo.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
"Mengapa kita belum serahkan? Itu masih banyak typo. Dibaca, kita baca," kata Eddy seperti dikutip Kompas.com, Rabu (22/6).
Ia juga mencontohkan, dalam RKUHP ada pasal yang dihapus namun ternyata masih ada pasal lain yang merujuk pada pasal yang dihapus tadi.
Menurutnya kesalahan itu ingin dihindari sehingga proses pembacaan draf masih terus dilakukan. Dia mengatakan ada 628 pasal di dalamnya yang harus diteliti.
"Kita enggak mau seperti waktu UU Cipta kerja itu terjadi lho. Bilang ayat sekian, padahal enggak ada ayatnya. Itu yang bikin lama di situ," imbuhnya.
Baca Juga: BEM UI Soroti 2 Pasal di RKUHP, Demo Tanpa Pemberitahuan dan Hina Kekuasaan Bisa Dipidana
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya menargetkan akan menyelesaikan penyempurnaan draf terbaru RKUHP hari ini.
"Mudah-mudahan hari ini," ujar Eddy.
Sementara itu, Eddy menyebut Kemenkumham juga akan mengundang pemimpin redaksi (pemred) seluruh media elektronik dan cetak untuk memperlihatkan draf terbaru RKUHP.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com