> >

5 Fakta Sidang Perdana Dugaan Suap Hakim Itong, Ajukan Eksepsi hingga Dijerat Pasal Berlapis

Hukum | 22 Juni 2022, 13:38 WIB
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat terdakwa kasus dugaan gratifikasi suap (Sumber: KompasTV/Ant)

Dalam perkara berbeda namun masih dalam dakwaan yang sama, hakim Itong disebut juga menerima suap dalam perkara sengketa tanah tambak Kelurahan Kalisari. Dalam kasus itu ia diduga menerima suap sebesar Rp45 juta. Uniknya, penyerahan uang suap dilakukan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Kenjeran Surabaya.

3. Hakim Itong minta sidang offline

Itong mengatakan selain alasan suasana Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng yang tidak kondusif untuk sidang dalam jaringan, alasan teknis juga membuatnya tidak bisa menangkap suara dengan jelas persidangan.

"Saya mohon (persidangan) offline (tatap muka), suasana di Medaeng tidak mendukung secara online (daring)," katanya.

4. Hakim Itong dijerat pasal berlapis

Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Beberapa di antaranya, Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: KPK Duga Hakim Itong Aktif Dekati Berbagai Pihak Berperkara di PN Surabaya

5. Hakim Itong Minta Persidangan Sediakan Waktu untuk eksepsinya

Menanggapi dakwaan jaksa ini, terdakwa Itong langsung mengelak. Ia akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU KPK tersebut.

"Semuanya tidak benar, saya akan ajukan eksepsi dan mohon waktu untuk itu," kata Itong.

Selanjutnya sidang akan dilakukan pekan depan dengan mendengarkan nota keberatan dari terdakwa.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU