> >

Tiba di Kejagung untuk Diperiksa terkait Kasus Migor, Eks Mendag M Lutfi Tak Banyak Komentar

Hukum | 22 Juni 2022, 10:26 WIB

 

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi penuhi panggilan Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus minyak goreng hari ini Rabu (22/6/2022). (Sumber: KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pedagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memenuhi panggilan Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus minyak goreng hari ini Rabu (22/6/2022). 

Lutfi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil /CPO).

Menurut pantauan Kompas TV, Lutfi tiba di Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.15 WIB.

Eks Mendag ini datang dengan mengenakan pakaian kemeja batik lengan panjang berwarna abu-abu dengan corak biru tua dan masker putih. 

Menurut keterangan Jurnalis Kompas TV Alfania Risky, di hadapan awak media Lutfi mengaku belum dapat berkomentar banyak terkait pemeriksaannya hari ini.

"Tadi M Lutfi memang tidak memberikan banyak pernyataan, dia hanya mengatakan 'nanti, nanti'. Artinya kemungkinan besar setelah pemeriksaan dia akan memberikan pernyataan terkait apa saja yang menjadi bahasan dalam pemeriksaan itu," ujar Alfiana. 

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tiba di Kejaksaan Agung, Rabu (22/6/2022). (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV)

Baca Juga: Serah Terima Jabatan Menteri Perdagangan dari Muhammad Lutfi ke Zulkifli Hasan

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan Lutfi akan diperiksa pada hari ini dengan kapasitas sebagai saksi. 

"(Diperiksa) sebagai saksi," kata Supradi, Selasa (21/6). 

Diketahui, dalam kasus korupsi ini penyidik menduga pemberian izin ekspor minyak sawit mentah ke beberapa perusahaan yang dilakukan oleh Kemendag melawan hukum.

Total ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus tersebut. 

Adapun tersangka utama yani Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhan.

Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yakni pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian Stanley MA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, dan Picare Togar Sitanggang selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Baca Juga: Istri Dirjen di Kemendag Diperika Kejaksaan untuk Usut Korupsi Ekspor CPO

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU