> >

Protes RKUHP, BEM UI Ultimatum Jokowi dan DPR Ancam Bikin Demo Lebih Besar dari 2019

Politik | 21 Juni 2022, 11:17 WIB
Ilustrasi polisi membubarkan aksi unjuk rasa mahasiswa. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI mengancam akan melakukan aksi demo besar-besaran memprotes pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI dan Pemerintah.

Sebagai permulaan, BEM UI akan menggelar aksi demonstrasi di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, pada hari ini, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Jokowi, BEM UI Bakal Gelar Demo Tolak RKUHP Hari Ini

Koordinator Sosial Politik BEM UI, Melki Sedek Huang, mengatakan aksi demo yang dilakukan pihaknya untuk memprotes pembahasan RKUHP yang dinilai tak transparan, terlebih ada sejumlah pasal yang dianggap bermasalah di dalamnya.

Dalam tuntutannya pada aksi demo hari ini, BEM UI mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat.

Serta, agar proses pembahasan RKUHP tersebut dilakukan secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik.

Tak hanya itu, Melki menuturkan, pihaknya menuntut Presiden dan DPR untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Ulang Tahun Jokowi ke-61, Cara Download dan Bagikan di Media Sosial

Terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial.

Jika tuntutan mereka tak diindahkan, maka BEM UI mengancam bakal menggelar aksi demo yang lebih besar dibandingkan sebelumnya yang terjadi pada 2019 silam.

"Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 jam, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019," kata Melki dikutip dari Kompas.com pada Selasa (21/6/2022).

Seperti diketahui, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi turun ke jalan menggelar aksi demo besar-besaran pada September 2019. 

Baca Juga: Shin Tae-yong Ungkap Satu Hal Penting Perubahan Timnas Indonesia

Mereka memprotes pembahasan RKUHP yang dinilai tak transparan dan terdapat banyak pasal bermasalah di dalamnya. 

Aksi demonstrasi yang akhirnya berujung ricuh saat itu berhasil membuat Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan menunda pengesahan RKUHP menjadi undang-undang.

Tak hanya itu, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menjaring masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RKUHP.  DPR pun menyepakati penundaan pengesahan RKUHP itu. 

Namun, belakangan pembahasan RKUHP kembali dilakukan melalui rapat Komisi III DPR RI dengan Pemerintah pada 25 Mei 2022. 

Baca Juga: BMKG: Indonesia Berpotensi Alami Curah Hujan Tinggi 21-26 Juni, Waspada Puting Beliung

Karena kembali dibahas, BEM UI mempertanyakan sekaligus menagih draf terbaru RKUHP yang sampai saat ini belum dibuka ke publik.

"Hingga kini, masyarakat masih belum memperoleh akses terhadap draf terbaru RKUHP. Padahal, terdapat banyak poin permasalahan dari draf RKUHP versi September 2019 yang perlu ditinjau dan dibahas bersama secara substansial," kata Melki.

BEM UI menyoroti transparansi pemerintah dan DPR dalam pembahasan RKUHP kali ini. Apalagi, pada rapat tanggal 25 Mei itu, hanya dibahas 14 isu krusial dalam RKUHP tanpa membuka keseluruhan draf.

Padahal, merujuk draf terakhir pada September 2019, terdapat 24 isu krusial yang menjadi catatan kritis RKUHP yang dianggap bermasalah. Artinya, ada 10 isu lain yang luput dalam pembahasan.

Baca Juga: Tidak Transparan, BEM UI Desak Pemerintah Buka Akses Draft RKUHP Terbaru ke Publik

BEM UI secara khusus menyoroti keberadaan dua pasal, yakni Pasal 273 RKUHP dan Pasal 354 RKUHP yang luput dari pembahasan saat rapat terakhir antara DPR dan pemerintah.

Pasal 273 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.

Artinya, pasal tersebut menyiratkan bahwa masyarakat perlu izin dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum agar terhindar dari ancaman pidana.

Hal ini tentu saja bertolak belakang dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang hanya mewajibkan pemberitahuan atas kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

Baca Juga: Penjelasan Mahfud MD LGBT Bisa Dipidana, Meskipun Kata itu Tidak Ada di RKUHP

"Tak hanya itu, Pasal 273 RKUHP pun memuat unsur karet tanpa batasan konkret, yakni 'kepentingan umum', yang rentan disalahgunakan untuk mengekang kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum," kata Melki.

Sementara itu, Pasal 354 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara melalui sarana teknologi informasi.

Selain mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara yang seharusnya dapat dikritik oleh masyarakat, keberadaan Pasal 354 RKUHP dinilai akan menimbulkan permasalahan signifikan, mengingat pasal itu bukan merupakan delik aduan.

"Dengan demikian, siapa pun dapat melaporkan seseorang atas penghinaan terhadap
kekuasaan umum atau lembaga negara yang beredar di ranah elektronik, di mana hal ini dapat mencederai iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia," kata Melki.

Baca Juga: Politis PDIP Nilai Pasal Ancaman Pidana Pengibar Bendera Kusam dalam RKUHP Mubazir

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU